PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Program Pemerintah yang ditugaskan kepada
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
