PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 5
Perusahaan dapat menerima penugasan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
