Pasal 4
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus
kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, termasuk melakukan perencanaan dan pengembangan lingkungan hunian baru, serta peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
(2) Penugasan khusus oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh Presiden, Menteri Teknis, Menteri dan menteri lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(3) Dengan penugasan langsung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan penugasan langsung dari Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkemeterian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 5 …
