PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah memberikan penugasan langsung kepada Perusahaan untuk melaksanakan program Pemerintah di bidang pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan …
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory).
- pelaksana program Pemerintah dalam membangun Rumah Umum dan Rumah Susun Umum, Rumah Khusus dan Rumah Susun Khusus, termasuk dalam rangka pengembangan kawasan perkotaan atau pembangunan kawasan perkotaan baru.
- pelaksana pengelolaan Rumah Susun Umum sewa beli, Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun milik, dan Rumah Susun Khusus.
