PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum “Pembangunan Perumahan Nasional” yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Penugasan Kepada Perusahaan
