Pasal 6
(1) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(2) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri
dan/atau Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(3) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menurut kajian secara finansial tidak
layak, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kajian secara finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.
