PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 96
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur angkutan laut dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
