PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 95
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi perusahaan angkutan di perairan, perusahaan penunjang angkutan laut dan perusahaan non pelayaran yang telah menjalankan usahanya wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
