PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 38
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan; b. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya; dan c. memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran. (2) Ketentuan lebih lanjutan mengenai tata cara untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. (1) Permohonan …
