PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus dan angkutan sungai dan danau khusus wajib memiliki izin operasi. (2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
