PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT DI PERAIRAN
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan: a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau; b. dengan ... b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang
memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau; dan c. di wilayah operasi perairan daratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
