PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT DI PERAIRAN
(1) Menteri melakukan pembinaan untuk pengembangan pelayaran rakyat. (2) Pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui: a. peningkatan keterampilan bagi pengusaha dan awak kapal di bidang manajemen, permesinan, operator radio dan pengetahuan kepelautan; b. standardisasi bentuk, konstruksi dan tipe kapal; atau c. pemberian kemudahan dalam pendirian usaha dan operasional serta keringan tarif jasa kepelebuhanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
