Pasal 48
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Apabila perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Apabila jangka waktu pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dicabut.
