PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 47
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk : a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha apabila terjadi perubahan penanggung jawab salvage dan/atau pekerjaan bawah air; b. melaporkan perusahaan atau domisili perusahaan; c. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
