PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 49
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah. BAB VI …
