PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 16
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Terhadap setiap gangguan operasi atau kecelakaan yang mengkibatkan: a. korban jiwa; b. kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta api; c. terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya gangguan atau kecelakaan tersebut.
(2) Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri.
