PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 15
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
Penumpang dan atau pengirim barang berhak: a. memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati dalam karcis atau surat angkutan; b. memperoleh palayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan apabila terjadi keterlambatan; c. memperoleh pengembalian biaya angkutan apabila terjadi pembatalan keberangkatan; d. diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan; e. memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang sesuai perjanjian angkutan.
