PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 14
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib: a. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas; b. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat; c. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi; d. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum INDONESIA lainnya.
