PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 13
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan
kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya. (2) Badan penyelenggara diwajibkan:
a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api;
b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
