PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 17
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Menteri.
