PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 78
BAB 16 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan. (21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Menteri mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan pengawasan dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal79...
SK No 019147 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESiA
