PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 79
BAB 16 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat
meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal:
- diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan
- data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
