PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 77
BAB 16 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dengan cara:
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Usaha Dalam Negeri;
- meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri dalam PMSE;
- memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam negeri dalam PMSE;
- memfasilitasi promosi produk dalam negeri untuk pasar dalam negeri dan ekspor;
- mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE;
- meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan PMSE;
- menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan produk dalam negeri; dan
- mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan
kolaborasi dengan instansi terkait diatur dalam Peraturan Menteri.
