PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 76
BAB 16 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap PMSE. (21 Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan otoritas terkait, serta pemerintah daerah.
Pasal77...
SK No 019146 A
FRESTDEN
