PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 75
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Dalam hal para pihak merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri yang melakukan transaksi dengan Konsumen Indonesia dan tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui:
- lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha; atau
- peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen.
