Pasal 74
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan
forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari PMSE internasional yang dibuatnya.
(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata lnternasional.
(3) Dalam...
SK No 019145 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan sengketa
PMSE internasional melalui forum penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut yaitu:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
- lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
