PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 73
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi PMSE internasional yang dibuatnya.
(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam PMSE internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
