PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 72
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(2) Penyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat
( 1 ) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolutionl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa antara Pelaku Usaha Dalam
Negeri dan Konsumen, Konsumen dapat menggugat Pelaku Usaha melalui badan penyelesaian sengketa Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen.
