PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 62
BAB 12 — PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan j asa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran danfatau perbankan.
ELEKTRONIK
