PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 63
BAB 13 — PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa
melalui Sistem Elektronik telah dilakukan, pedagang wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa kepada pembeli.
(2) Pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan mekanisme pengiriman Barang dan/atau Jasa lainnya sesuai dengan standar pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
