PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 61
BAB 12 — PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi
standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penetapan standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal62...
SK No 019140 A
PRESIDEN
