PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 52
BAB 10 — KONTRAK ELEKTRONIK
Kontrak Elektronik sah dan mengikat para pihak apabila:
- sesuai dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik;
- informasi yang tercantum dalam Kontrak Elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik;
- terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.terdapat...
SK No 019136 A
PRESIDEN
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
