PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 53
BAB 10 — KONTRAK ELEKTRONIK
(1) lnformasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan
penawaran dan memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
- legalitas Barang dan/atau Jasa;
- nilai transaksi Perdagangan;
- persyaratan dan jangka waktu pembayaran;
- prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau Jasa;
- prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
- prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan
- pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.
(2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula
baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen.
