PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 51
BAB 10 — KONTRAK ELEKTRONIK
(1) Kontrak Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan
jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi.
(2) Perjanjian/perikatan lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mencakup antara lain:
- perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir;
- pedanjian/perikatan lisensi pengubahan, pengembangan, atau modifikasi;
- perjanjian/perikatan lisensi publik;
- perjanjian/perikatan lisensi untuk berbagi (creatiue common license);
- perjanjian/perikatan pemberian lisensi kembali kepada pihak (relicensingl.
