Pasal 46
BAB 9 — PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Penerimaan Secara Elektronik dari Konsumen wajib
direspon oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dalam bentuk Konfirmasi Elektronik dan/atau konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan.
(3) Konfirmasi Elektronik dapat dilakukan dengan tindakan
mengidentifikasi, membetulkan atau memodifikasi isian data atau formulir perintah pembelian, atau memberikan pernyataan telah memperoleh cukup informasi dan/atau secara jelas menyampaikan niatan untuk membeli.
(4) Isi Konfirmasi Elektronik harrrs sama dengan informasi
Penawaran Secara Elektronik.
Pasal47...
SK No 019134 A
PRESIDEN
