PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 47
BAB 9 — PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Suatu Kontrak Elektronik dapat dibuat dari hasil interaksi
dengan suatu perangkat transaksi otomatis yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha.
(2) Para pihak tidak dapat menyangkal validitas Kontrak
Elektronik yang dibuat secara otomatis, kecuali dapat dibuktikan sistem otomatis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menggunakan perangkat lunak
penerjemah otomatis, segala kerugian yang timbul akibat penggunaan perangkat penerjemah otomatis tersebut merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha.
