Pasal 45
BAB 9 — PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Dalam memberikan jawaban atas Penawaran Secara
Elektronik, penerima penawaran harus responsif dan mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik. (21 Dalam hal penerima penawaran tidak responsif dan tidak mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kontrak Elektronik dapat dianggap tidak pernah terjadi.
(3) Dalam hal terjadi kelalaian responsif Konsumen, maka
segala bentuk kerugian akibat tidak terjadinya Kontrak Elektronik merupakan tanggung jawab Konsumen sepenuhnya.
(4) Pelaku Usaha yang melakukan Penawaran Secara
Elektronik harus responsif terhadap Penerimaan Secara Elektronik, dan wajib memenuhi Kontrak Elektronik sebagaimana syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
