PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 44
BAB 9 — PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Kesepakatan dianggap telah terjadi secara sah dan
mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan
Secara Elektronik dengan Penawaran Secara Elektronik, maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan.
Pasal45...
SK No 019133 A
PRESIDEN
