PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 3 — PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,
Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
(2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat
dilakukan antara:
Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
Pelaku Usaha dengan Konsumen;
Pribadi
SK No 019116 A
PRES IDEN
- Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
