PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 3 — PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pelaku Usaha pada PMSE meliputi:
- Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
- Pedagang dalam negeri;
- PPMSE dalam negeri; dan
- Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri;
- Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
- Pedagang luar negeri;
- PPMSE luar negeri; dan
- Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.
