PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Dalam melakukan PMSE, para pihak harrrs memperhatikan prinsip:
- iktikad baik;
- kehati-hatian;
- transparansi;
- keterpercayaan;
- akuntabilitas;
- keseimbangan; dan
- adil dan sehat.
