PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
pihak yang melakukan PMSE;
persyaratan dalam PMSE;
penyelenggaraan PMSE;
kewajiban Pelaku Usaha;
bukti transaksi PMSE;
Iklan Elektronik;
Penawaran. . .
SK No 019095 A
PRESIDEN
- Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
- Kontrak Elektronik;
- perlindungan terhadap data pribadi;
- pembayaran dalam PMSE;
- pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
- penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
- penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
- pembinaan dan pengawasan.
