PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 34
BAB 8 — IKLAN ELEKTRONIK
(1) Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang
bertentangan dengan hak Konsumen danf atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut.
(3) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan
Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh
instansi yang berwenang.
