PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 35
BAB 8 — IKLAN ELEKTRONIK
Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik.
