PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 33
BAB 8 — IKLAN ELEKTRONIK
(1) Iklan Elektronik dapat disampaikan secara langsung oleh
Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau melalui sarana PPMSE dalam negeri danf atau PPMSE luar negeri sebagai pihak ketiga yang menyelenggarakan Komunikasi Elektronik.
(2) Dalarn hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pasal34...
SK No 019130 A
PRESIDEN
