PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 8 — IKLAN ELEKTRONIK
(1) Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan
pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
(2) Iklan Elektronik dapat berbentuk:
- tulisan;
- suara;
- gambar; atau
- video yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui berbagai macam sarana media elektronik dan/atau saluran Komunikasi Elektronik.
