PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 31
BAB 7 — BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Bukti transaksi PMSE dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi elektronik yang bersifat lintas negara sepanjang menggunakan sistem dan otoritas instansi terkait yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
