PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 29
BAB 7 — BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan sebagai alat bukti
lain dalam hukum acara dan tidak dapat ditolak pengajuannya sebagai suatu alat bukti dalam persidangan hanya karena dalam bentuknya yang elektronik.
(2) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan bukti tulisan yang
autentik jika menggunakan tanda tangan elektronik yang didukung oleh suatu sertifikat elektronik yang terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
