PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 28
BAB 7 — BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah. (21 Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bukti...
SK No 019127 A
PRESIDEN
REPUBLIK INEONESIA
-t7-
(3) Bukti transaksi PMSE dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
berlaku untuk:
- bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
- bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
