PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 27
BAB 6 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan
bagi Konsumen. (21 Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- alamat dan nomor kontak pengaduan;
- prosedur pengaduan Konsumen;
- mekanisme tindak lanjut pengaduan;
- petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
- jangka waktu penyelesaian pengaduan.
